LOKERSAYA.COM, Pendaftaran CPNS Kemenkumham, 4 Kesalahan Unggah Berkas CPNS Kemenkumham Membuat Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 masih berlangsung. Saat ini panitia daerah di berbagai Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh indonesia mulai melakukan verifikasi berkas online yang telah diunggah oleh pelamar di portal sscn.bkn.go.id. Banyak sekali hal hal sepele yang tidak diperhatikan para peserta dalam melakukan unggah dokumen / file lamaran CPNS Kemenkumham di website sscn.bkn.go.id yang mengakibatkan Pelamar masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Masih ada saja yang unggah pas foto yg salah dan menggugah berkas berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan. Padahal semua persyaratan dokumen sudah dijelaskan dan ada tertulis pada pengumuman CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id
Untuk itu sebelum melakukan pengunggahan dokumen sebaiknya pahami dulu alur dan prosedur pendaftarannya dengan teliti dan cermat. Berikut ini 4 Kesalahan Unggah Berkas CPNS Kemenkumham Membuat Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 4 hal yang membuat berkas unggah pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain: 1) Scan e-KTP yang diunggah tidak berwarna/tidak asli/fotokopi. Sementara untuk pelamar yang berasal dari luar provinsi, ada yang tidak mencantumkan surat keterangan domisili; 2) Scan ijazah tidak berwarna/fotokopi serta tidak melampirkan transkrip nilai;
Ijazah/SKL dan transkip nilai/skhu jangan lupa di unggah. Keduanya harus ada. Unggah hanya yang diminta aja. Jangan ditambah tambah. Surat tanah, surat utang, surat tilang apalagi itu tidak perlu. Scan yang jelas dan wajar. Jangan sampe dikompres terlalu kecil jadi gak bisa dilihat. 3) Pas foto tidak berlatar merah atau kualitas buram sehingga wajah pelamar pada foto tersebut tidak terlihat jelas. Sementara ukuran foto selain dimensi 4×6 masih dimaklumi; Pas foto yang diunggah sessai standar pas foto. Yang normal saja dan jangan aneh aneh.
Baca juga : Apa itu P1/TL dan Bagaimana Cara Cek Status Peserta P1/TL?
4) Surat lamaran ditujukan SELAIN kepada Menteri Hukum dan HAM di JAKARTA. Surat pernyataan tidak memakai format terbaru yang menyertakan 13 poin, Masih saja ada yang memakai format tahun 2018. Padahal sudah ada pada website cpns.kemenkumham.go.id, Format surat lamaran dan pernyataan yang baru. Salah satu di antara kedua surat tersebut tidak dilampirkan atau tidak dibubuhi meterai 6000 sehingga berkasmu gagal
Surat lamaran dan pernyataan sudah diberikan contohnya di cpns.kemenkumham.go.id tinggal kalian unduh saja dan jangan dirubah rubah. Isi saja yang perlu kalian isi. Dan diketik komputer bukan tulis tangan. Perhatikan isian yang kalian buat di surat lamaran dan pernyataan. Jangan sampai salah atau berbeda. Telitilah dalam mengisi. Catatan: Panitia di Kantor Wilayah hanya memverifikasi berkas unggah khusus untuk pelamar formasi SLTA. Bagi berkas pelamar S-1 dan D-3 langsung diverifikasi oleh panitia pusat