Alasan Kenapa Anda Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Alasan Kenapa Anda Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham. Dari sekian jumlah pelamar yang mendaftar pada Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM, Masih ada juga yang gagal dalam tahapan awal yaitu tidak lulus seleksi administrasi. Tahapan seleksi Administrasi biasaya menyangkut verifikasi berkas yang dikirimkan melalui POS ataupun Unggah dokumen. Nah bagi kamu sebagai pelamar yang Tidak Lulus, dan mungkin saja merasa kecewa dan bertanya tanya “Apa Gerangan Letak Kesalahannya?”

Baca Juga : Daftar Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham
Nah berikut, simak informasi mengenai Apa alasan seorang pelamar CPNS tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Tahun 2018? Kemungkinannya banyak, Hal yang diverifikasi oleh verifikator ada beberapa hal:
1. Surat Lamaran. Untuk lulus maka lamaran harus ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta. Banyak pelamar yang menuliskan Menteri Hukum dan HAM RI di Bandung atau Jawa Barat atau tempat lain. Atau surat lamaran ditandatangani tanpa materai, atau lainnya.
2. Surat Pernyataan. Untuk lulus Surat Pernyataan harus sesuai dengan peruntukannya. Setiap formasi punya format pernyataannya sendiri. Formasi Penjaga Tahanan misalnya punya 16 item dalam pernyataannya. Banyak pelamar menggunakan yang untuk Formasi Sarjana, misalnya. Atau menandatangani Surat Lamaran dan Pernyataan tidak dengan menggunakan tinta hitam. Ada pula yang hanya mengirimkan fotocopy dari Surat Lamaran dan Pernyataan.
3. Fotocopy KTP elektronik dan Surat Keterangan Domisili  Untuk lulus pelamar harus mengirimkan fotocopy KTP elektronik dari yang dikeluarkan oleh Kab/Kota sesuai domisili atau Provinsi lain disertai Surat Keterangan Domisili. Surat Keterangan harus dikeluarkan oleh Kelurahan tempat domisili ditandatangani oleh lurah setempat. Kalau KTP belum KTP elektronik, pelamar bisa mengirim Keterangan sudah melakukan perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat. Bukan oleh Camat, misalnya.
4. Fotocopy Ijazah. 5. Fotocopy Daftar Nilai Ijazah.
Untuk lulus pelamar harus mengirimkan fotocopy ijazah / STTB / penyetaraan ijazah SLTA (SMA, SMK, MA atau yang sederajat) beserta fotocopy Daftar Nilai di Ijazah tersebut. Daftar Nilai bkn Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Bagi pelamar yang mengirim Ijazah disertai SKHUN saja maka ybs dianggap tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi. Karena verifikator tidak bisa menghitung rata-rata nilai si pelamar. 
Ada satu hal lagi yang memungkinkan pelamar gagal lulus Seleksi Administrasi, yaitu berkas pelamar tidak bisa diverifikasi. Bisa karena pelamar tidak mengirim di jangka waktu yang ditentukan, alamat pengiriman yang tidak tepat, atau tercecer di Kantor Pos
Kami hampir setiap hari menerima dan atau kadang mengembalikan ke Pos sebagian lamaran yang ditujukan ke Kanwil Kemenkumham lain, bahkan instansi lain dan swasta.
Jadi ada kemungkinan juga pelamar tidak lulus karena berkas pelamar tidak terverifikasi. Bagaimana apakah Anda merasa Puas dengan jawaban ini? Sumber : https://twitter.com/EBHSitorus