LOKERSAYA.COM, SELEKSI CPNS 2019. Apa Itu Waktu Sanggah dan Bagaimana alur Mengajukan Sanggahan Pada Seleksi CPNS 2019. Enaknya penerimaan calon pegawai negeri sipil pada tahun 2019 ini, karena pelamar mendapatkan Waktu Sanggah. Apa Itu Waktu Sanggah? mari simak informasi mengenai Apa Itu Waktu Sanggah dan Bagaimana alur Mengajukan Sanggahan Pada Seleksi CPNS 2019. Pelamar CPNS 2019 Tak Penuhi Syarat Seleksi Administrasi Bisa Manfaatkan Waktu Sanggah. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari paska pengumuman.
Dan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut
Baca juga : Kendala dan Solusi Mendaftar CPNS 2019
Pada seleksi CPNS 2019 memiliki perbedaan dibandingkan dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun 2019 ini, diberikan ‘masa sanggah’ setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada tanggah 16 Desember 2019.
Apa Itu Waktu Sanggah? Dikutip dari akun resmi twitter Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jadi bagi pelamar pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai. Nah pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi
Berikut Bagamana alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan?
1. Setiap Peserta CPNS 2019 mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.
3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Dengan adanya waktu sanggah pada seleksi ini, Pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 bisa berjalan dengan lancar