LOKERSAYA.COM, LOWONGAN KERJA CPNS 2019. Apakah Daftar Formasi CPNS 2019 Tenaga Kesehatan Wajib STR dan Tenaga Pendidikan Wajib Serdik? Pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai serentak pada pertengahan bulan november mendatang yaitu direncanakan ditanggal 11 November 2019. Untuk formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan itu bagaimana apakah harus diwajibkan menggunakan Surat Tanda Registrasi atau yang sering kita kenal dengan singkatan STR, dan bagaimana pula bagi pelamar CPNS tenaga kependidikan, apakah juga dianjurkan harus memakai Sertifikat Pendidik atau lebih dikenal dengan serdik. Sebuah pertanyaan yang sering melekat pada seluruh pelamar CPNS dibidang tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, Apakah Daftar Formasi CPNS 2019 Tenaga Kesehatan Wajib STR dan Tenaga Pendidikan Wajib Serdik? Mari dibahas disini
Apakah Mendaftar Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2019 Wajib Pakai STR?
Sesuai isi Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 bahwa pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan itu diwajibkan untuk melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Tetapi pada persyaratan STR itu bisa dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Apakah Pelamar CPNS Tenaga Pendidikan 2019 itu Wajib Pakai Serdik?
Sertifikat Pendidik atau dikenal dengan serdik merupakan Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Pemakaian Sertifikat SERDIK bukan syarat wajib untuk pendaftaran cpns tahun 2019 jalur guru. Pelamar jalur guru yang belum punya serdik juga tetap bisa ikut pendaftaran cpns 2019 jika memenuhi syaratnya. Jika mempunyai serdik guru akan diberikan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB) sama seperti tahun lalu.
Baca juga : Daftar CPNS 2019, Bolehkah pakai KTP Sementara?
Permen PAN Nomor 23/2019 serdik yang dimaksud sesuai jabatan guru (linear), serdik dikeluarkan Kemendikbud, Kemeristekdikti dan Kemenag. Guru yang mendapat nilai skb maksimal dari serdik yaitu memenuhi passing grade skd dalam jumlah tiga kali formasi.