Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Pemprov Sumatera Utara Tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil seleksi administrasi pelamar calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara formasi tahun 2018 dengan ini diumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 9617 orang dan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 1099 orang sebagaimana daftar terlampir
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar yang tempat dan waktunya akan ditentukan kemudian melalui SSCN BKN dan sumutprov.go.id
Untuk kartu peserta ujian dicetak sendiri oleh peserta melalui sscn.bkn hari dan tanggal perkirakan kartu peserta ujian akan diinformasikan selanjutnya melalui sumutprov.go.id
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.
f. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) Buku-buku dan catatan lainnya.
2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint.
3) Makanan dan minuman.
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
4) Merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
3. Lain – lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.