Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum, Lulusan Terbaik, Disabilitas, Dan Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori 2 Di Lingkungan Pemerintah Provins! DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018
HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI UMUM, C.ULUSAN TERBAIK, DISABILITAS, DAN FORMASI KHUSUS EKS TENAGA HONORER KATEGORI 2 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan hasil seleksi administrasi dengan proses verifikasi dokumen peserta yang diunggah secara online di portal SSCN : https://sscn.bkn.go.id pada Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Rekrutmen CPNS Pemerintah Provinsi OKI Jakarta Tahun 2018 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi.
2. Peserta Rekrutmen CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut terkait ketidaklulusan peserta yang bersangkutan dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN : https://sscn.bkn.go.id.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti seleksi tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ujian Computer Assisted Test (CAT).
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib : a. Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online pada tanggal 22 – 26 Oktober 2018 melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN https://sscn.bkn.go.id dengan login menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.
b. Mengikuti ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1) Kartu Peserta Ujian CPNS, yang sudah ditempelkan foto 4×6 cm berwarna dengan latar belakang merah pada Lembar Peserta dan Leinbar Panitia serta ditandatangan di kolom Tanda Tangan _Peserta Ujian; dan
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah pendidikan (sesuai dengan data pendaftaran online).
c. Memakai pakaian formal dan sopan pada saat mengikuti ujian tes CAT SKD, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pria : kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana berwarna gelap (bukan jeans), dan bersepatu; dan – Wanita : kemeja berwarna putih polos tanpa corak, rok berwarna gelap (bukan jeans), bersepatu, dan jilbab berwarna hitam (bagi yang mengenakan jilbab).
5. Detail informasi waktu dan lokasi ujian CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2018 dan https://sscn.bkn.go.id.
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Peserta Ujian oleh panitia ujian.
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
8. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian, dan panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
9. Bagi peserta yang hadir namun tidak dapat menunjukkan dokumen serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang bersangkutan dalam ujian tes CAT SKD.
10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta.
11. Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh panitia selama pelaksanaan seleksi, dan panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
14. Seluruh proses Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya.
15. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 ini Bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.