LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Inilah Formasi dan Persyaratan CPNS Tenaga Honorer Kategori II Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan. Penerimaan Calon pegawai negeri sipil Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka sebanyak 238.015 formasi. Diman seluruh formasi tersebut akan dibagi pada 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Kemudian dalam formasi CPNS 2018 tersebut akan diperuntukan untuk instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Tidak hanya pada instansi pusat, Melainkan pemerintah juga membuka formasi CPNS untuk diperuntukan bagi instansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Pada tahun 2018, Pemerintah indoenesia menetapkan enam formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 yang terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Menyangkut formasi CPNS Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan, Pemerintah sangat merespon dengan baik, dibuktikannya dengan memberikan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. Tahukah kamu bahwa pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk EksTenaga Honorer Kategori II yang masing masing diberikan untuk12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi,” kata Syafruddin.
“Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah,” pungkas Syafruddin.
Baca juga : Inilah Formasi Khusus Rekrutmen CPNS 2018 Inilah Passing Grade Seleksi Kompetensi dasar CPNS 2018
Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Adapun beberapa Formasi Khusus Bagi EKS Tenaga Honorer Kategori II sesuai permenpan nomor 36 tahun 2018 yaitu :
- Dokter Umum / Spesialis
- Dokter Gigi / Spesialis
- Pranata Lab Kesehatan
- Teknik Elektromedis
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Perawat
- Perawat Gigi
- Apoteker
- FIsioterapis
- Radiografis
- Sanitarian
- Nutrisionis
- Epidemiolog kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Admisnitrator Kesehatan
- Penyuluh kesehatan masyarakat
- Analis kesehatan
- Penguji kesehatan dan keselamatan kerja
Kemudian beberapa persyaratann CPNS lain bagi Formasi CPNS 2018 Khusus Bagi EKS Tenaga Honorer Kategori II yaitu
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang
- Bagi tenaga pendidik minimal berijasah s1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga homorer kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijasah D3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga homorer kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategoti II Tahun 2013
- Pengalaman kerja selama minimal 10 Tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan kesehatan dari esk tenaga honorer kategori II ditetapkan sebagai pengganti seleksi kompetensi bidang
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. sumber : – https://menpan.go.id/site/berita-terkini/formasi-khusus-cpns-2018-dari-atlet-berprestasi-hingga-eks-honorer-k2 – https://twitter.com/BKNgoid