Inilah Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2019

LOKERSAYA.COM, Inilah Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2019. Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran Pegawai PPPK Tahun anggaran 2019 akan dibuka bulan februari ini. Untuk itu pendaftaran PPPK yang akan dibuka ini hanya bisa diakses melalui situs https://ssp3k.bkn.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id 
Namun untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bakal dibuka Mulai Tanggal 10 – 16 Februari 2019. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran PPPK dilakukan secara online, sehingga pentingnya anda memahami Tata cara pendaftaran PPPK 2019 tersebut, agar tidak terjadi kesalahan dan hal hal yang merugikan bagi pendaftar. 

Untuk itu, disini akan diulas semua tentang Pertanyaan Seputar Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2019, sehingga kamu bisa memahami kriteria yang cocok bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Adapun beberapa Pertanyaan Seputar Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2019 sebagai berikut 
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019? Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran? Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ? Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ? Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?

  • Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
  • Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)


Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ? Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3) Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya? Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
– Untuk Tenaga Pendidik : 1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019 2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum 3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi. 4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan : 1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi. 2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN 3. Ijazah diunggah melalui SSCASN 4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN 5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN Inilah Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2019

Demikianlah informasi seputar pertanyaan mengenai Persyaratan Pelamar PPPK Tahun Anggaran 2019, Semoga sangat berguna bagi anda yang ingin mencoba peruntungan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.