LOKERSAYA.COM, Kamu Daftar CPNS Kemendikbud Formasi SMA SMK Sederajat, Wajib Tahu ini! Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 menyediakan formasi lulusan SMA SMK Sederajat. Adapun posisi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS Kemendikbud untuk lulusan SMA SMK adalah tenaga Pengadministrasi Keuangan, Teknisi Laboratorium, dan Teknisi Pemetaan dan Penggambaran. Bila anda menginginkan posisi jabatan CPNS Kemendikbud untuk formasi SMA SMK, sebaiknya kamu pahami dulu beberapa point sehingga kamu mengerti dan tahu akan posisi ini secara detail
Kamu Daftar CPNS Kemendikbud Formasi SMA SMK Sederajat, Wajib Tahu ini!
Untuk Formasi CPNS Kemendikbud lulusan SLTA pada posisi jabatan sebagai berikut
Pengadministrasi Keuangan
- Lulusan SMA/SLTA/SMK Akuntansi/SMK Administrasi Perkantoran
- Untuk alokasi penempatan di UPT Kemendikbud Wilayah
- Riau, UPT Kemendikbud Wilayah Bengkulu dan UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Teknisi Laboratorium
- Lulusan SMK Teknik Kimia
- Untuk alokasi penempatan di UPT Kemendikbud WilayahJawa Timur dan UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan
Teknisi Pemetaan dan Penggambaran
- Lulusan SMK Teknologi dan Rekayasa
- Untuk alokasi penempatan di UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Tengah, UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Utara, UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan, UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Barat, UPT Kemendikbud Wilayah D.I. Yogyakarta dan UPT Kemendikbud Wilayah Bali
Baca juga : 29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019
KETENTUAN PELAMAR SMA SMK CPNS KEMDIKBUD WAJIB ANDA TAHU :
- Pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah luar negeri. Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0 (tujuh koma nol).
- Membuat surat lamaran dan surat pernyataan, Kedua file di atas dijadikan satu dalam format .pdf berukuran maksimal 300 kb. (Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id) dengan ketentuan sebagai berikut.
- surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Pelamar Mengupload Ijazah asli, berukuran maksimal 800 kb;
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.
- Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
- Surat penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
- Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Transkrip/daftar nilai asli yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar, berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar);
- Transkrip/daftar nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri.
- Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
- Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
PENENTUAN KELULUSAN UNTUK FORMASI SMA SMK SEDERAJAT WAJIB ANDA TAHU
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
- Apabila tersebut huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karaktaristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Apabila tersebut huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir bagi lulusan SMA/SMK/SLTA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah, sedangkan untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV berdasarkan nilai IPK.
- Apabila tersebut huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.