Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Peristiwa Tingkat D3 S1 Besar Besaran Tahun 2023 (127 Formasi)

lokersaya.com, Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)

Rekrutmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2023Pada ketika ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sedang membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BNPB Tahun Anggaran 2022
Dikutip dari laman loker.bnpb.go.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana membuka kesempatan berkarir kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk bergabung menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BNPB
Lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2023Pada penerimaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kali ini dibuka secara besa besaran mencapai 127 deretan yang nantinya akan diposisikan diseluruh unit lingkungan kerja BNPB se indonesia. 
Salah satunya Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai peran menolong Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan penanggulangan peristiwa ini mencari calon kandidat yang berpendidikan sekurang-kurangnyadiploma dan sarjana. 
Loker Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023Nah bagi mitra kawan yang memiliki impian untuk bergabung menjadi tenaga ASN PPPK BNPB sesuai dengan kriterian dan jurusan yang diminta, baca lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku berikut 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 316 Tahun 2022 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022, membuka peluang bagi Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan kerja gugusan dengan kualifikasi pendidikan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKANJumlah alokasi gugusan PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022 yakni sebanyak 127 deretan, dengan detail sebagai berikut:
1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 882. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 393. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran
  Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)



  Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)  Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)Baca juga : Lowongan Kerja Kementerian PUPR Tahun 2023
II. PERSYARATAN UMUM PELAMAR1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada dikala menuntaskan pendaftaran online;
3. Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada dikala dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik simpel;
7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan Jabatan yang dilamar (surat informasi sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir selaku PPPK);
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi sesudah penerima dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan eksklusif selama kurun hubungan kesepakatankerja berlaku;
14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
A. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah; atau
B. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/forum swadaya non-pemerintah/Yayasan;
15. Lulusan PTN atau PTS, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang acara studinya sudah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan standar ;
A. Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) IPK sekurang-kurangnya2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat);
B. Diploma III (D-III) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat);
16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan
18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan Sebagai berikut:
A. pelamar dapat melamar pada jabatan yang dikehendaki jikalau memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan kriteria jabatan;
B. pada ketika melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menawarkan kegiatan sehari-hari dalam melaksanakan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
KETENTUAN UMUM1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi manajemen, diberikan waktu sanggah optimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan waktu optimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut;
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, menyanggupi semua kriteria dan melaksanakan registrasi sesuai dengan metode yang termuat dalam pengumuman;
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur keperluan ASN adalah PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu gugusan jabatan, memakai satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka tidak dapat melamar pada instansi lain; dan
5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap final seleksi dan telah menerima persetujuan nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) kurun berikutnya.
Kandidat yang memiliki patokan seperti pada lowongan kerja ini, ayo secepatnya kirimkan lamaranmu dengan tepat waktu sesuai batas registrasi yang sudah ditentukan. 
NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah terhadap penerimaan loker yang meminta sejumlah ongkos pendaftaran dengan argumentasi apapun itu.
Pendaftaran secara onlinesilakan daftar