lokersaya.com, Lowongan Kerja CASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 1275 Formasi
Lowongan Kerja CPNS 2022. Pemerintah Kabupaten Bekasi ialah salah satu pemkab yang mengadakan penerimaan pegawai Aparatur sipil negara klasifikasi PPPK untuk Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 1275 Formasi. Nah bagi kamu yang ingin menjadi CASN untuk PPPK secepatnya usikan lamaranmu melalui Lowongan Kerja CASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berikut
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan kesepakatankerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam era kerjanya. PNS memiliki kala kerja hingga memasuki kala pensiun, ialah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, era kerjanya sesuai surat kesepakatanyang telah disepakati
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKANJumlah alokasi gugusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian :
A. Tenaga Guru : 1020 (seribu dua puluh)B. Tenaga Kesehatan : 195 (seratus sembilan puluh lima)C. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh)
II. PERSYARATAN UMUM1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK;2. Usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atautidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, tentara TNI,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak denganhormat sebagai pegawai swasta;5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik mudah;6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yangmasih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yangmempersyaratkan;8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar;9. Surat keterangan berkelakuan baik;10. Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Indonesia;11. Surat pernyataan pengunduran diri selaku PPPK yang sudah disetujui oleh PPKatau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendahjabatan pimpinan tinggi pratama; dan12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
III. PERSYARATAN KHUSUS1. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Gurua. Pelamar yang mampu melamar selaku PPPK Tenaga Guru pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 terdiri atas:1) Pelamar PrioritasPemenuhan keperluan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, selaku berikut;a) Pelamar Prioritas IPelamar Prioritas I ialah akseptor yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari klasifikasi pelamar prioritas I dilaksanakan berdasarkan urutan selaku berikut:i) THK-II yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.ii) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.iii) Lulusan PPG yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.iv) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.b) Pelamar Prioritas IIPelamar prioritas II ialah THK-II yang tidak tergolong dalam THK-II pada klasifikasi pelamar prioritas I.c) Pelamar Prioritas IIIPelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN klasifikasi pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan memiliki keaktifan mengajar sekurang-kurangnya3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2) Pelamar Umum.Pelamar umum terdiri atas:a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; danb) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.b. Pelamar harus menyanggupi kriteria selaku berikut:1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada ketika pendaftaran; dan2) Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan denganjenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengankriteria berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.c. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga mesti menyanggupikriteria aksesori selaku berikut:1) Melampirkan surat informasi dari dokter rumah sakitpemerintah/puskesmas yang pertanda jenis dan derajatkedisabilitasannya; dan2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-haripelamar dalam melaksanakan peran selaku pendidik.d. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2022 mengacu kepadaKeputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor :349/P/2022 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru padaInstansi Daerah Tahun 2022.
2. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatana. Pelamar yang mampu melamar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan padaPemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) KementerianKesehatan.b. Pelamar harus menyanggupi persyaratan sebagai berikut:1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluhtujuh) tahun pada saat pendaftaran;2) b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yangdilamar bukan STR Internship, dikecualikan bagi jabatan AdministratorKesehatan dan Entomolog Kesehatan; dan3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur menurutSurat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian KesehatanNomor : DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihalKualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur SipilNegara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022.c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan selaku berikut:1) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan selain jabatanAdministrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan wajib memilikipengalaman dihitung dari kala kerja paling singkat 2 (dua) tahun untukjenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.2) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional Administrator Kesehatan danEntomolog Kesehatan wajib mempunyai pengalaman dihitung dari abad kerjapaling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang cekatan dan pertama serta 5(lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yangdilamar.d. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf c dibuktikan dengan surat informasiyang ditandatangi oleh:1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja dipuskesmas;2) Kepala rumah sakit bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja dirumah sakit;3) Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang mempunyai pengalamankerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja diunit kerja pejabat administrator; atau5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yangmempunyai pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/lembaga swadayanonpemerintah/yayasan.e. Pelamar wajib menciptakan surat pernyataan.f. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga mesti menyanggupipersyaratan embel-embel sebagai berikut:1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakitpemerintah/puskesmas yang menandakan jenis dan derajatkedisabilitasannya; dan2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-haripelamar dalam menjalankan peran selaku tenaga kesehatan sesuaidengan jabatan yang dilamar.
3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknisa. Pelamar yang dapat melamar selaku PPPK Tenaga Teknis pada PemerintahKabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian Negara;2) Tenaga Teknis Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahKabupaten Bekasi; atau3) Pelamar Umum.b. Pelamar mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut:1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluhtujuh) tahun pada saat registrasi;2) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentuyang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang selaku pelengkap nilai seleksi kompetensi teknis; dan3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan yangdilamar yang tertera dalam lampiran Pengumuman Penerimaan CalonAparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi TahunAnggaran 2022.c. Pelamar wajib mempunyai pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:1) Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang berhubungan dengan JabatanFungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan hebatpertama;2) Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang berhubungan dengan JabatanFungsional yang dilamar untuk jenjang jago muda; dan3) Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang berkaitan dengan JabatanFungsional yang dilamar untuk jenjang jago madya.d. Masa kerja pelamar sebagaimana aksara c dibuktikan dengan surat informasiyang ditandatangi oleh:1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yangmemiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah, atau2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber DayaManusia bagi pelamar yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaanswasta/forum swadaya nonpemerintah/yayasan.e. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai keperluan jabatan denganketentuan sebagai berikut:1) Minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamarumum untuk lulusan D-III, D-IV, S-1, atau Profesi dibuktikan dengantranskrip nilai; atau2) Minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol) skala 100,00 (seratus koma nol)untuk lulusan Sekolah Menengan Atas / SPMA PERTANIAIN / SPBMA / SMK PERTANIANdibuktikan dengan daftar nilai/lembar ijazah.Ketentuan IPK dan Nilai Ijazah di atas dikecualikan bagi Pelamar yang berasaldari Eks THK-II dan Non ASN yang melakukan pekerjaan pada Instansi PemerintahKabupaten Bekasi.f. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.g. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhipatokan pemanis selaku berikut:1) melampirkan surat informasi dari dokter rumah sakitpemerintah/puskesmas yang menunjukan jenis dan derajatkedisabilitasannya; dan2) memberikan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-haripelamar dalam mengerjakan tugas sebagai tenaga teknis sesuai denganjabatan yang dilamar.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://bekasikab.go.id.2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I(Guru Lulus Passing Grade) lewat Mekanisme Penempatan sebagaimana dikeloladalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor :349/P/2022.