lokersaya.com, Lowongan Kerja CASN PPPK Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (384 Formasi)
LOWONGAN KERJA CPNS, SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ketika ini membuka penerimaan tenaga kebutuhan pegawai negeri sipil melalui lowongan kerja PPPK sebanyak 384 Formasi. Nah bagi anda yang kesengsem untuk menjadi Pegawai Negeri Aparatur sipil negara, segera usikan lamaranmu segera
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan persetujuankerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam kala kerjanya. PNS memiliki kurun kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, era kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan standar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) padaBadan Kepegawaian Negara; ataub. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. I. DASAR HUKUM Seluruh ketentuan terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 mengacu pada:1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; dan3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 perihal Mekanisme Seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut di atas ialah bagian yang tidak terpisahkan dariPengumuman ini. Seluruh akseptor WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak berlawanan dengan ketentuan tersebut di atas akan dikelola lebih lanjut dalam pengumuman ini dan cuma berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) deretan;2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiranpengumuman ini, isu lebih lanjut di https://bkd.sumbarprov.go.id/.
III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN1. Warga Negara Indonesia;2. Usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ajakan;3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik mudah;7. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan patokan Jabatan yang dilamar;8. Pelamar mampu melamar 1 (satu) gugusan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;9. Pelamar cuma mampu melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan10. Dalam hal pelamar dikenali melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berlainan, pelamar dinyatakan gugur dan mampu dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- usul.
IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;3. Pelamar PPPK yang melamar pada keperluan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ham s melampirkan STR (bukan internship )sesuai Jabatan yang dilamar.a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;b. STR ham s masih berlaku pada dikala pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal kurun berlaku yang tertulis pada STR;c. STR diunggah pada SSCASN dan dilaksanakan validasi kepada kesesuaian STR;d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 yang mampu dilihat di laman https://bkd.sum barprov.go.id/4. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin(3) wajib mempunyai pengalaman dihitung dari m asa kerja paling singkat 2 (dua) tahununtuk jenjang cekatan dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;5. Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat informasi yangditandatangani oleh:a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di puskesmas;b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang mempunyai pengalaman keija di rum ah sakit;c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam a bagi pelamar yang mempunyai pengalaman keija diunit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabatdirektur; ataue. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya m anusia bagi pelamar yang mempunyaipengalaman kerja pada perusahaan swasta/lem baga swadaya nonpemerintahan /Yayasan.6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaanPPPK ini yakni paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
V. TATA CARA PENDAFTARANPendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam anhttps: / /sscasn.bkn.go.id. dengan tata cara selaku berikut:1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;2. Sebelum melaksanakan registrasi, pelamar diminta untuk membaca dan mengetahuitutorial pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;3. Agar tidak terjadi kesalahan dikala melaksanakan registrasi, pelamar diminta untukmemperhatikan dengan cermat setiap informasi / aba-aba / pemberitahuan /perayaan yang timbul di laman pendaftaran online tersebut dan tentukansemua data terisi dengan benar;4 . Pelamar wajib membuat akun memakai NIK yang terintegrasi dengandata DUKCAPIL;5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto dikala menciptakan akun;6. Pelamar yang telah mempunyai akun melakukan registrasi sesuai dengan tahapan padaportal nasional;7. Pelamar melakukan pemilihan keperluan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuaidengan kualifikasi pendidikannya;8. Pada dikala melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwayang bersangkutan ialah penyandang disabilitas.9. Pelamar mengisi data.10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong),serta mampu dibaca dengan terang;11. Klik centang pada setiap data di form Resume dan tentukan bahwa data tersebut terisidengan lengkap dan benar, lalu Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telahdikirim tidak dapat diubah dengan argumentasi apapun;12. Setelah sem ua tahapan pendaftaran tamat, data pelamar akan m asuk ke databaseSSCASN 2022, berikutnya pelamar mampu mencetak Kartu Pendaftaran.
VI. DOKUMEN UNGGAHSetiap pelamar PPPK Jab atan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi SumateraBarat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen tolok ukur dengan dokumen orisinil, terlihatdan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuanyang terdapat pada aplikasi registrasi yang terdiri dari:1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau surat informasi sudah melaksanakanrekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq KepalaBadan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektro Rp.10.000 (format surat lamaran mampu diunduh di situs web https:/ /bkd.sumbarprov.go.id/.link meterai elektro h ttp ://e-m eterai.co.id/);3. Pas foto close up modern berwarna tampak depan berlatar belakang merah;4 . Ijazah orisinil sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi;b. J ik a te rja d i pergantian nomenklatur Program Studi d an /atau penamaan ProgramStudi berlainan dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan registrasi, wajibmenambahkan surat informasi yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.5. Transkrip Nilai orisinil sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkanTranskrip Nilai S. 1 dan Profesi;6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhimeterai elektronika Rp. 10.000 (format surat pernyataan mampu diunduh di websitehttps: / / bkd. sumbarprov. go. id /):7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang m ensyaratkan, sesuai dengan pointIV angka 3 di atas;
8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamarditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;9. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan bagi pelam ar yang berusia 35 tah u n keatas dan memiliki m asa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns m enerusserta m elam ar di fasyankes tem pat bekerja saat ini selaku non ASN yangditandatangani oleh Kepala unit kemudahan layanan kesehatan instansi pem erintahtem pat pelam ar melakukan pekerjaan saat ini (jikalau ada);10. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelam ar yang sedang d a n /a ta utelah m elaksanakan dedikasi pelayanan kesehatan m asyarakat 0ika ada);11. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unitakomodasi layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja ketika ini (kalauada);12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen tolok ukurpendaftaran di atas ditambah dengan:a. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pem erintah/puskesm as, yangmenerangkan ihwal jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;b. Link video singkat yang menawarkan aktivitas sehari-hari pelamar dalammelaksanakan peran selaku tenaga kesehatan.13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen orisinil, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.
VII. MASA SANGGAH1. Pelamar yang keberatan kepada pengumuman hasil seleksi manajemen, mampu mengajukan sanggahan paling usang 3 (tiga) hari semenjak hasil seleksi manajemen diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;2. Panitia seleksi instansi dapat mendapatkan atau menolak argumentasi sanggahan yang diajukan oleh pelamar;3. Panitia seleksi instansi mampu mendapatkan alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi manajemen paling usang 7 (tujuh) hari semenjak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.