lokersaya.com, Lowongan Kerja Kementerian Agama Kemenag Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (48.549 Formasi )
Rekrutmen Kementerian Agama Tahun 2023Kementerian Agama Republik Indonesia atau yang lebih diketahui dengan nama Kemenag, dikala sekarang membuka lowongan kerja terbaru untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Kementerian agama ketika ini membuka penerimaan tenaga pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara besar besaran meraih 48.549 Formasi
Salah satu lembaga kementerian yang ada di indonesia yang mengurusin bidang agama ini, membuka peluang berkarir bagi warga negara indonesia dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Loker Kementerian Agama Tahun 2023Nah untuk anda yang ingin berkarir dan membuatkan kemampuanmu dalam instansi kemenag, segera ejekan lamaranmu secepatnya lewat lowongan kerja Kementerian Agama Tahun 2023, dengan standar selaku berikut
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memperlihatkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang menyanggupi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASISatuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi deretan, dan ketentuan sebagaimana terlampir yang ialah bab tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA PELAMAR1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II) Pelamar Eks – THK II yaitu pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu akseptor cobaan tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga dengan masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian AgamaPelamar Non ASN Kementerian Agama ialah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama sampai dengan abad pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar LainnyaPelamar Lainnya yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-usul.
PERSYARATAN UMUM1. Warga Negara Indonesia;2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya adalah melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, tentara TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (tergolong pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar;8. Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan;9. Wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, cekatan, dan andal pertama;B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya10. Wajib menerima izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama
Baca juga : Lowongan kerja kementerian perhubungan 2023
PERSYARATAN KHUSUSSeluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib perhiasan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 ihwal Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi selaku Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan menyanggupi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional yang lain wajib mempunyai pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi gugusan jabatan fungsional yang lain yang dibuka lazim;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif melakukan pekerjaan diKementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu akseptor cobaan tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, mempunyai NIDN, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama, dikecualikan bagi gugusan jabatan dosen yang dibuka lazim;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar deretan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib mempunyaisertifikat Tahfidz 30 Juz.
Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASNPelamar wajib melakukan registrasi secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan agenda dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pemilihan FormasiPelamar cuma boleh memilih 1 (satu) opsi deretan. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.