Lowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022

lokersaya.com, Lowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2022 
  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tingkat D Lowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang menyanggupi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini. 
DASAR PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK KEMENTERIAN PERHUBUNGANPelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 wacana Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022. 

PERSYARATAN PELAMAR1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang serupa untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan menyanggupi patokan selaku berikut:a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya adalah melakukan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar;
h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak memakan/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/forum yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan sesudah penerima dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota tubuh selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budbahasa dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budpekerti;
j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal periode berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;
2. Pelamar penyandang disabilitas mampu melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan selaku berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan kalau memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan patokan jabatan;b. pada dikala melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan: 
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan acara sehari-hari dalam melaksanakan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar. 
PENDAFTARAN1. Pendaftaran akseptor seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilaksanakan berbarengan mulai tanggal 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online lewat portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 di jelaskan bahwa dalam hal pelamar dimengerti melamar: a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; ataub. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berlawanan; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-usul. 




TATA CARA PENDAFTARAN 
Pendaftaran secara onlinesilakan daftar