lokersaya.com, Lowongan Kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia Besar besaran Tahun 2023 (156 Formasi)
Rekrutmen Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2023 Kementerian Sosial Republik Indonesia atau dikenal dengan kependekan Kemensos RI, ketika kini membuka lowongan kerja terbaru bagi talenta muda mudi berpendidikan sekurang-kurangnyasarjana.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 156 formasi
Loker Kementerian Sosial Republik IndonesiaPada rekrutmen Tenaga PPPK Kemensos dibuka bagi yang berpengalaman dan memenuhi kriteria dan mampu diperintahkan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh daerah Republik Indonesia
Satu satunya instansi kementerian yang bergerak dalam bidang sosial secara nasional ini, mencari kandidat kandidat berpendidikan sekurang-kurangnyaberusia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menuntaskan registrasi online
Bagi sahabat sahabat yang kepincutdan mau berkarir dalam instansi kementerian sosial selaku tenaga PPPK, silakan usikan lamaranmu lewat lowongan kerja Kemensos Tahun 2023 berikut ini
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2022
Lowongan Kerja Kementerian Sosial Tahun 2023 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka potensi kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diperintahkan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh kawasan Republik Indonesia dengan penjelasan selaku berikut :
Formasi Jabatan :
- Instruktur Ahli Pertama
- Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Penyuluh Sosial Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Pranata Humas Ahli Pertama
- Pamong Budaya Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Dosen (Asisten Ahli)
Unit Kerja Penempatan.
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :
- a. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.
- b. Sentra : Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate, Kendari.
Baca juga : Lowongan kerja Mahkamah Agung
A. Persyaratan Umum
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki peluang yang serupa untuk melamar menjadi PPPK dengan menyanggupi kriteria sebagai berikut:
- Usia terendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada dikala menyelesaikan registrasi online di laman https://sscasn.bkn.go.id menurut tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan selaku dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada dikala dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai yang lain antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri karena tidak menyanggupi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan dan dibutuhkan dalam peran/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan acara studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
- b. Lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri mesti menerima penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat informasi sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada ketika dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
- Tidak mengonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif yang lain (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif yang lain yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari tubuh/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/budpekerti dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota tubuh yang lain kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/etika;
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan langsung paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
- Dapat mengoperasikan komputer (sekurang-kurangnyamicrosoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau planning penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan andal pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- a. terendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
- b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/forum swadaya non pemerintah/ yayasan.
- Memenuhi seluruh patokan yang diputuskan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan yakni benar bukan artifisial; dan
- Pada ketika mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah akademi tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).