Lowongan Kerja Non Pns Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tenaga Pendidikan Guru Non Pns Bosda Tahun 2023 Besar Besaran [213 Gugusan]

lokersaya.com, Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOSDA Tahun 2023 Besar besaran [213 Formasi]

Rekrutmen Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pemkot Pontianak dikala ini membuka lowongan kerja modern untuk seleksi pemasokjasa lainnya orang individual (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA 
Instansi yang mempunyai peran dalam membantu Gubernur melaksanakan permasalahan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan kawasan dan tugas pembantuan yang diperintahkan kepala tempat ini memperlihatkan rekrutmen tenaga non pns sebanyak 213 gugusan dengan lulusan minimal sarjana 
Satuan kerja kawasan yang berada dalam naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan ini mengajak para para Tenaga Pendidikan/Guru Non ASN yang sudah bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam mengisi sebagai Guru Pengajar Pengganti Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama 
Pemerintah Kota Pontianak membuka potensi kepada para Tenaga Pendidikan/Guru Non ASN yang telah bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda Kota Pontianak untuk mengikuti seleksi penyuplaijasa yang lain orang individual (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA selaku bab dari tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda Kota Pontianak. Adapun posisi dan jumlah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan yang diharapkan yakni:
Lowongan kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pemkot Pontianak membuka kesempatan kepada para Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS yang telah berpengalaman untuk mengikuti seleksi penyuplaijasa yang lain orang perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA selaku bab dari tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Posisi Jabatan :

  • Guru Pengajar Pengganti Guru Kelas pada Sekolah Dasar Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan pada Sekolah Dasar Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Bahasa Indonesia pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Matematika pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Ilmu Pengetahuan Alam pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Ilmu Pengetahuan Sosial pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Seni Budaya pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Katolik pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Dasar Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Buddha pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak

PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk diutamakan warga Kota Pontianak;
  • sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  • usia sekurang-kurangnya19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 14 Desember 2022;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • tidak terikat kontrakkerja dengan pihak lain yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga : Lowongan Kerja Dinas Bina Marga 
SELEKSI PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PNS BOSDA
DURASI PERIKATAN KERJAJangka waktu perikatan kerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Jasa Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS BOSDA ialah selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal 02 Januari 2023 hingga dengan 31 Desember 2023.
PERSYARATAN KHUSUS

  • Terdaftar di Dapodik paling lambat tanggal 1 Desember 2022 selaku Guru (Non ASN) di SMP Negeri Kota Pontianak;
  • Memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dengan tolok ukur:
  • acara studi yang cocok dengan bidang studi/mata pelajaran atau acara studi yang linier sesuai aturan seleksi manajemen Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • acara studi selain poin a bagi pelamar yang telah pernah melaksanakan perikatan kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dengan evaluasi prestasi pekerjaan baik pada pekerjaan yang serupa (eks PJLP Guru Non PNS BOSDA) dan sedang kuliah D-IV/S-1 pembiasaan kualifikasi akademik sesuai poin a.
  • Tidak menuntut untuk diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah menerima hukuman berdasarkan putusan pengadilan dari kepolisian;
  • Memiliki integritas, janji kerja yang baik dan sanggup melakukan pekerjaan secara mandiri dan tim.
  • Bersedia diposisikan pada SMP Negeri manapun di Kota Pontianak.
  • Tidak menuntut ganti rugi bila terjadi pergeseran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2023 yang menyebabkan tidak dapat terbitnya surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja.


SELEKSI PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PNS BOSDA
DURASI PERIKATAN KERJAJangka waktu perikatan kerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Jasa Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS BOSDA adalah selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal 02 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
PERSYARATAN KHUSUS

  • Terdaftar di Dapodik paling lambat tanggal 1 Desember 2022 selaku Guru (Non ASN) di SD Negeri Kota Pontianak;
  • Memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dengan kriteria:
  • acara studi yang cocok dengan bidang studi/mata pelajaran atau program studi yang linier sesuai hukum seleksi manajemen Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • program studi selain poin a bagi pelamar yang telah pernah melaksanakan perikatan kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dengan evaluasi prestasi pekerjaan baik pada pekerjaan yang serupa (eks PJLP Guru Non PNS BOSDA) dan sedang kuliah D-IV/S-1 penyesuaian kualifikasi akademik sesuai poin a.
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah menerima hukuman menurut putusan pengadilan dari kepolisian;
  • Memiliki integritas, janji kerja yang bagus dan sanggup bekerja secara mandiri dan tim.
  • Bersedia ditempatkan pada SD Negeri manapun di Kota Pontianak.
  • Tidak menuntut ganti rugi bila terjadi pergeseran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2023 yang menimbulkan tidak dapat terbitnya surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja.

   Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOS Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOSDA Tahun 2023 Besar besaran [213 Formasi]



Kandidat yang memiliki tolok ukur mirip pada lowongan kerja ini, ayo secepatnya kirimkan lamaranmu dengan sempurna waktu sesuai batas pendaftaran yang telah diputuskan. 
NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut ongkos apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah kepada penerimaan loker yang meminta sejumlah ongkos registrasi dengan argumentasi apapun itu.
Pendaftaran secara onlinesilakan daftar