lokersaya.com, Lowongan Kerja Non PNS RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tingkat D3 S1 Besar Besaran 154 Formasi Bulan November 2022
Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) saat ini sedang membuka Recruitment lowongan kerja terbaru untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.
Rumah sakit yang merupakan rumah sakit type B Pendidikan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di kota Purwokerto ini membutuhkan Rekrutmen tenaga Non PNS yang berpendidikan minimal D3 dan S1
Rumah sakit yang ialah fusi dari RSU Purwokerto ini membuka lowongan kerja Non PNS sebanyak 154 deretan.
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Formasi Tahun 2022 dengan ketentuan selaku berikut:
DASAR:
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 Tanggal 19 Desember 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 800 / 414 / 2022, Tanggal 3 November 2022 Tentang Penetapan Alokasi Formasi Pegawai BLUD Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
3. Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 800/10462 Tentang Persetujuan Alokasi Formasi Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2022 Tanggal 3 November 2022.
PERSYARATAN UMUM:1. Warga Negara Republik Indonesia2. Usia serendah – rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada bulan November tahun 2022, untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1 atau sederajat kecuali Dokter Spesialis dan Subspesialis.3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan kemampuan yang diperlukan.4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan menurut keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, sebab sebuah langkah-langkah pidana kejahatan.5. Tidak pernah terlibat dalam suatu aktivitas/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI /pegawai swasta.
7. Tinggi Badan minimal 155 cm untuk pelamar perempuan dan 160 cm untuk pelamar laki-laki dengan Berat Badan proporsional.
PERSYARATAN KHUSUS:1. Scan orisinil Ijazah dan Transkrip Nilai bagi lulusan D-III, D-IV, S-1, Dokter biasa dengan standar IPK sekurang-kurangnya3,00 (tiga koma nol), sedangkan untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan akreditasi Program Studi minimal terakreditasi Baik Sekali (setara pengakuan B)yang dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT / LAMP-PTKes (Bukan Surat Keterangan Lulus);
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
3. Bagi pelamar Dokter Umum, scan asli sertifikat ATLS/ACLS/PPGD yang masih berlaku;4. Bagi pelamar gugusan Perawat, scan asli sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku;5. Bagi pelamar deretan Bidan, scan asli akta APN yang masih berlaku;6. Sertifikat workshop/pelatihan/kursus yang mendukung formasi yang dilamar dan masih berlaku (apabila mempunyai);7. Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 ketiga;8. Scan asli Surat Pengalaman Bekerja sesuai kompetensi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (dapat berupa pengalaman kerja selaku Relawan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sekurang kurangnya 6 bulan kecuali deretan Dokter Spesialis dan Audiolog.9. Asli scan surat informasi sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dilengkapi dengan hasil pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan. Bukan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Swasta, Dokter Praktek Swasta atau Praktik Mandiri;
Pendaftaran secara onlinesilakan daftar