Lowongan Kerja Online Komisi Aparatur Sipil Negara Terbaru

SITUS LOKER ONLINE TERPERCAYA, Lowongan Kerja Online Komisi Aparatur Sipil Negara Terbaru. Mendapatkan pekerjaan yang diinginkan memiliki arti khusus dalam meniti karir dan mencapai masa depan yang lebih sukses. Untuk menemukan dan marahi kunci suksesnya anda dalam berkarir yaitu mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan anda. Setiap orang tentunya menginginkan pekerjaan yang sesuai dengan impiannya dan pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang dia maksud dalam mengembangkan bakat dan potensinya dalam dunia kerja. Lantas Bagaimana cara anda untuk meraih kunci sukses dan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan tersebut. Salah satunya adalah menanyakan pada diri sendiri, coba kamu tanyakan pada diri Anda Apakah kamu bisa merasa puas jika memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keinginan anda dan sesuai dengan posisi jabatan yang Anda senangi. Pikirkan pula Apakah jabatan tersebut dan pekerjaan memang benar-benar sesuai dengan apa yang Anda kerjakan, Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai rekrutmen lowongan kerja di instansi komisi aparatur sipil negara tahun 2018. Komisi aparatur sipil negara merupakan sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai aparatur sipil negara yang profesional dan memiliki kinerja dengan pelayanan secara adil dan netral dan menjadikan perekat serta pemersatu bangsa. Komisi aparatur sipil negara ini memiliki fungsi dan tugas serta wewenang dalam melaporkan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan dan kinerja aparatur sipil negara kepada presiden. Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang berpotensi dan profesional, kini komisi aparatur sipil negara membuka kesempatan berkarir melalui lowongan kerja online sebagai berikut. SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018. Komisi Aparatur Sipil Negara mengundang tenaga profesional yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan KASN, dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
Tenaga Pendukung Substansi/Penyelidik (Pokja Pengaduan dan Penyelidikan) 
I. PERSYARATAN: A Persyaratan Umum

  • 1. Warga Negara Indonesia;
  • 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 3. Sehat jasmani dan rohani
  • 4. Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2018;
  • 5. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
  • 6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • 7. Tidak pernah tersangkut perbuatan tindak pidana/melanggar hukum;
  • 8. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Persyaratan Khusus Penyelidik (8 orang) Pendidikan minimal S1 Jurusan Administrasi Publik/Manajemen SDM/Hukum Tata Negara/Administrasi Negara/Kebijakan Publik/Sospol/Ekonomi (Manajemen/Akuntasi), Psikologi
Perguruan Tinggi Terakreditasi B.

  • Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4).
  • Memiliki minat yang tinggi untuk menangani pengaduan/audit.
  • Diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam penanganan pengaduan/audit
  • Memiliki kemampuan IT minimal Word, Excel dan Power Point.
  • Memiliki kemampuan mempresentasikan hasil penyelidikan.

IV. Berkas Lamaran 1. Surat lamaran; 2. Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar 3. Foto copy KTP yang masih berlaku; 4. Foto copy NPWP; 5. Daftar Riwayat Hidup; 6. Foto copy kartu BPJS (jika ada); 7. Foto copy ijazah terakhir;



Ketentuan/Informasi Lainnya 1. Batas akhir pendaftaran sampai dengan tanggal 20 Juni 2018 Pukul 16.00 WIB. 2. Penghasilan setingkat pendidikan S1 sebesar Rp. 4.150.000,00 termasuk biaya BPJS. 3. Seluruh informasi terkait proses seleksi dapat diakses melalui website http://www.kasn.go.id. 4. Berkas lamaran beserta lampirannya disampaikan melalui email kepada “Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No. Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”;  Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. 6. Berkas lamaran yang telah dikirim tidak akan dikembalikan. 7. Keputusan Panitia Seleksi setiap tahap adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.