Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat Sma Smk D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Deretan]

lokersaya.com, Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA Sekolah Menengah kejuruan D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Formasi]

 Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK  Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Formasi]



Kembali Pemerintah Kabupaten Malang membuka lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Sekolah Menengan Atas SMK D3 S1 secara besar besaran dalam mengisi kebutuhan CASN PPPK Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.785 Formasi. Nah bagi kamu yang berminat untuk mengisi posisi jabatan di tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru silakan ejekan lamaranmu lewat Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA Sekolah Menengah kejuruan D3 S1 Tahun Anggaran 2022 berikut ini
LOWONGAN KERJA CPNS, PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2022
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut kontrakkerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam periode kerjanya. PNS memiliki periode kerja hingga memasuki kala pensiun, ialah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, periode kerjanya sesuai surat kontrakyang sudah disepakati
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 wacana Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Malang membuka peluang bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang kepincutdan memenuhi patokan untuk menjadi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja, dengan ketentuan selaku berikut :
I. FORMASI JABATANFormasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebanyak 2.785 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima) deretan dengan detail sebagai berikut :1. Jumlah alokasi gugusan untuk Tenaga Guru sebanyak 1.616 gugusan;2. Jumlah alokasi deretan untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 903 gugusan;3. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Teknis sebanyak 266 deretan.Rincian gugusan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. DASAR HUKUMSeluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 mengacu pada:1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 wacana Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 ihwal Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 perihal Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 ihwal Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;13. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 wacana Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;14. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 ihwal Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.Ketentuan tersebut di atas merupakan bab yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 
Seluruh PELAMAR WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau hukum khusus selama tidak berlawanan dengan ketentuan tersebut di atas akan dikontrol lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.
III. PERSYARATAN UMUM1. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;4. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik simpel;5. Pelamar wajib menciptakan surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan selaku CPNS, PPPK, PNS, Tentara Nasional Indonesia/POLRI, tidak menjadi pengelola partai/terlibat politik simpel, jabatan yang dilamar harus sesuai deretan/kualifikasi pendidikan, menawarkan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan kontrakkerja yang dibuat). Dalam hal pelamar telah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;6. Memiliki KTP elektronika (e-KTP) asli atau Surat Keterangan orisinil yang ditandatangani dan distempel lembap yang pertanda telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan :a. Pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan; danb. Pelamar dengan lulusan akademi tinggi mancanegara harus memiliki ijazahyang sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar, khusus pelamar disabilitas mesti menyanggupi tolok ukur pelengkap yang telah ditentukan;9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan/memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;10. Pelamar hanya mampu melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan/gugusan jabatan;11. Dalam hal pelamar dikenali melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berlawanan, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau mampu dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;12. Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui SSCASN dengan terlebih dahulu menciptakan akun dan diikuti dengan proses mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektro;13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan masing-masing instansi pemerintah;14. Mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronika mampu dikerjakan pada SSCASN ataupun situs web distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukanpembelian;15. Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan memakai metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis, sedangkan bagi PPPK Guru memakai sistem Penilaian Kesesuaian dan CAT-UNBK.



Pendaftaran secara onlinesilakan daftar