Lowongan Kerja Pegawai Asn Tubuh Narkotika Nasional Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [304 Gugusan]

lokersaya.com, Lowongan Kerja Pegawai ASN Badan Narkotika Nasional Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [304 Formasi]

  Lowongan Kerja Pegawai ASN Badan Narkotika Nasional Tingkat D Lowongan Kerja Pegawai ASN Badan Narkotika Nasional Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [304 Formasi]


Saat ini Badan Narkotika Nasional membuka Lowongan Kerja Pegawai ASN untuk Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 304 Formasi. Bagi sobat teman yang kepincutuntuk menjadi pegawai Aparatur sipil negara secepatnya usikan lamaranmu secepatnya ya 
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2022
I . Rujukan a.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;b.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968Tahun 2022 wacana Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;c.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 332 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.2.Sehubungan dengan acuan di atas, bersama ini disampaikan bahwa Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 ditetapkan selaku berikut a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK gugusan Tenaga Kesehatan Badan Narkotika Nasional ialah i.Eks Tenaga Honorer Kategori Il (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); atauii.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (Nakes Non ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan palinq lambat I April 2022.b. Yang dimaksud pada poin 2.a di atas ialah selaku berikut : Eks THK-II yaitu individu yang terdaftar dalam pangkalan data BKN;

ii. Nakes Non ASN adalah individu tenaga kesehatan yang ditugaskan sebagai tenaga kesehatan bukan ASN pada akomodasi kesehatan yang diselenggarakan instansi pusat dan instansi daerah dan tercatat sebagai tenaga kesehatan eksisting dalam database SISDMK Kementerian Kesehatan.
1AHLI PERTAMA – APOTEKER2AHLI PERTAMA – DOKTER3AHLI PERTAMA – DOKTER GIGI4AHLI PERTAMA – FISIOTERAPIS5AHLI PERTAMA – NUTRISIONIS6AHLI PERTAMA – PERAWAT7AHLI PERTAMA – PSIKOLOG KLINIS8AHLI PERTAMA – RADIOGRAFER9AHLI PERTAMA – TEKNISI ELEKTROMEDIS10 AHLI PERTAMA – TERAPIS GICI DAN MULUT11 TERAMPIL – ASISTEN APOTEKER12 TERAMPIL – BIDAN13 TERAMPIL – FISIOTERAPIS14 TERAMPIL – NUTRISIONIS15 TERAMPIL – PERAWAT16 TERAMPIL – PEREKAM MEDIS17 TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 18 TERAMPIL – RADIOGRAFER19 TERAMPIL – SANITARIAN20 TERAMPIL – TEKNISI ELEKTROMEDIS21 TERAMPIL- TERAPIS GIGI DAN MULUT
4.Persyaratan Umum selaku berikut 
a.Warga Negara Indonesia (WNI);b.Berusia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada dikala melamar;c.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.e.Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;f.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;

g.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;h.Sehat jasmani dan rohani; Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri mempunyai iiazah vanq sudah dlsetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil KonversiNilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;j.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya3,00 dalam skala 4k.Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan 

i.Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; danii.Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam mengerjakan kegiatan sesuai iabaun vanq akan dilamar.

5.Persyaratan Khusus selaku berikut 
a.Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada ketika melamar dan bukan intemship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;b.Memiliki pengalaman kerja selaku Tenaqa Kesehatan paling singkat 2 tahun;c.Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah atau Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2022