lokersaya.com, Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2043 Formasi]
Saat ini pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara membuka penerimaan pegawai aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2022. Penerimaan pegawai ASN dibuka sesuai keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 725 Tahun 2022 perihal penetapan keperluan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli UtaraPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) ketika ini membuka pendaftaran seleksi penerimaan 2.043 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekurang-kurangnyalulusan diploma (D3) dan Sarjana (S1) di lingkungan Pemkab Taput tahun 2022. Jadi jika anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi ASN terutama tenaga PPPK Tapanuli utara, secepatnya olok-olokan lamaranmu secepatnya. Masa korelasi kesepakatankerja paling singkat 1 tahun dan paling usang 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan batas usia pensiun
Formasi Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan Seleksi Penerimaan aparatur sipil negara untuk pegawai pemerintah dengan kesepakatankerja dengan ketentuan selaku berikut
Jumlah dan rincian formasi ASN Taput yang dibutuhkanRincian gugusan keperluan pegawai pemerintah dengan persetujuankerja dalam seleksi penerimaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022 yakni sebanyak 2043 formasi terdiri dari
- Tenaga guru sebanyak 1181 gugusan
- Tenaga kesehatan sebanyak 763 deretan
- Tenaga fungsional teknis banyak 99 formasi
Inilah informasi Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2043 Formasi selaku berikut :
PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 632 Tahun 2022 ihwalPenetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM1 .Warga Negara Indonesia;2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Dukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara;3.Batas usia ketika melamar paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;4.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya adalah melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;6.Tidak menjadi anggota/pengelola Partai Politik atau terlibat politik mudah;7.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/kandidat anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI serta anggota TNI/ POLRl/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;9.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;10.Tidak memiliki ketergantungan kepada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;1 1 . Mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;12.Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; dan13.Menyiapkan kelengkapan berkas registrasi dan melakukan registrasi secara online pada portal http://sscasn.bkn.qo.id
TENAGA GURUa.Kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat;b.Pelamar Prioritas I terdiri atas 1. Eks Tenaga Honorer Kategori ll (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 ;2Guru Non ASN yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,3Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan4Guru Swasta yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;c.Pelamar Prioritas ll merupakan Tenaga Honorer Kategori ll (THK-II);d.Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai Masa Kerja Minimal 3 (tiga) tahun;e.Pelamar Umum terdiri atas
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar pada databaseKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;2Pelamar yang terdaftar di Dapodik ; dan3Bagi Pelamar Tenaga Guru supaya melampirkan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
TENAGA KESEHATANa)Pendidikan Minimal Diploma III;b)Eks Tenaga Honorer Kategori II(THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara;c)Tenaga kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SumberDaya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022;d)Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) wajib bagi tenaga kesehatan sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar (bukan internship) dan masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal era berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;e)Memiliki kurun kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR dan 3 (tiga) tahun bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;f)Masa kerja sebagaimana pada karakter d, dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh Kepala unit kerjanya;g)Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang telah berusia minimum 35 tahun sudah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani Oleh Kepala unit akomodasi layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja ketika ini; danh)Surat Rekomendasi Bagi Pelamar yang Melamar di Faskes Tempat Bekerja.
a TENAGA TEKNISa.Pendidikan minimal Diploma III; danb.Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani Oleh Pejabat di kawasan calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar