LOKERSAYA.COM – Kabar terbaru penerimaan pegawai berikut datang dari perusahaan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau dikenal dengan bank BTN merupakan lembaga keuangan yang fokus dalam bidang jasa perbankan. Kami dikenal sebagai instansi keuangan dalam menyediakan produk perkreditan perumahan atau KPR. Dimana perseroan terbatas menawarkan kemudahan terhadap nasabah atau pelanggan dalam jasa pembiayaan KPR dan produk lainnya. Kami merupakan badan usaha milik negara multifunsional yang selalu mengutamakan kepuasan pelanggan dengan mendorong peningkatan layanan terutama pada segi sumber daya manusia. Baca juga Lowongan kerja Garuda Indonesia
Karir di bank btn 2015 |
Dalam membangun sumber human capital profesional kami mengundang para profesional untuk berkarir melalui rekrutmen pegawai baru Bank BTN dengan kriteria pendidikan minimal sarjana lewat lowongan kerja sebagai berikut
Cash Office Head KC Cirebon
- Kewarganegaraan Indonesia
- Minimal Pendidikan sarjana S1
- Mempunyai relasi Customer Base yang Luas
- Memiliki penampilan Menarik
- Pastinya pelamar tidak mempunyai keluarga Ayah/Ibu/Kakak/Adik/Anak yang bekerja sebagai pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Perempuan atau laki laki dengan Usia Maksimal 37 Tahun
- Minimal dua tahun pengalaman dibidang retail funding marketing
- Kurang lebih berpengalaman bekerja dibidang perbankan
Berkas lamaran
- Curiculum Vitae (CV)
- Surat Referensi dari Perusahaan Tempat Bekerja Terakhir
- SK Terakhir dari Perusahaan Tempat Bekerja Terakhir
- Salinan kartu tanda penduduk KTP
- Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai dlegalisir
Bila kamu tertarik dengan posisi jabatan diatas silakan antarkan berkas lamaran anda diatas berikut pendukungnya melalui alamat berikut Kantor Cabang Cirebon Jalan Siliwangi No. 16 Cirebon 45121 Perihal : Lamaran COH pada KC Cirebon, pelamaran akan ditutup selambat lambatnya hingga tanggal 1 oktober 2015 mendatang. Semua proses rangkaian seleksi tidak dipungut biaya alias gratis. semua keputusan kelulusan mutlak ditangan panitia dan tidak bisa diganggu gugat. sekian dan terimakasih