Lowongan Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Budget 2022 [58 Gugusan]

lokersaya.com, Lowongan Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [58 Formasi]


SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D Lowongan Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [58 Formasi]



  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D Lowongan Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [58 Formasi]  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D Lowongan Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [58 Formasi]
  Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia membuka penerimaan calon pegawai Aparatur sipil negara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 58 Formasi. Lowongan Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dibuka untuk mengisi posisi jabatan sebagai tenaga kesehatan dan teknis. Bagi kamu yang berminat segera usikan lamaranmu segera ya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ialah forum independen yang dibuat dalam rangka menghalangi dan memberantas tindakan melawan hukum pembersihan duit.
Penerimaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia  [58 Formasi]Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2022 ihwal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2022, kami menawarkan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang menyanggupi tolok ukur untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan ketentuan selaku berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKANJumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Teknis pada PPATK Tahun Anggaran 2022 yakni sebanyak 53 (lima puluh tiga) deretan, dengan perincian sebagai berikut:
Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada ketika menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan selaku Calon PNS, PNS, serdadu TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik simpel;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan :
  • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
  • surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari tubuh/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
  • Bersedia diposisikan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar sehabis mendapatkan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
  • Pelamar tidak mempunyai kekerabatan keluarga (suami/istri/anak/kerabat kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat direktur; atau
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/forum swadaya non pemerintah/yayasan. 
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budbahasa; 
  • Diutamakan memiliki pemahaman biasa perihal rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT); 
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja yakni 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan; dan



SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2022 ihwal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2022, kami memperlihatkan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang menyanggupi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan ketentuan selaku berikut :
Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada ketika menuntaskan registrasi online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (tergolong pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan selaku Calon PNS, PNS, tentara Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik simpel;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal periode berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:
  • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar; dan
  • surat keterangan tidak mengonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari tubuh/forum yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
  • Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
  • Pelamar tidak mempunyai relasi keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang mempunyai pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. 
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budpekerti; 
  • Diutamakan memiliki pengertian umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT); dan
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja yakni 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Pendaftaran secara onlinesilakan daftar