Lowongan Kerja Tubuh Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [107 Formasi]

lokersaya.com, Lowongan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [107 Formasi]

  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tingkat D Lowongan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [107 Formasi]


PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka peluang kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diposisikan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI KEBUTUHAN ASN PPPK BPKJumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 ialah sebanyak 107 gugusan adalah 2 gugusan Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 deretan Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 gugusan.Rincian alokasi keperluan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang ialah bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. PERSYARATAN PELAMARANA. UMUM1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Berusia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada dikala mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan yang tetap alasannya adalah melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai yang lain antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik mudah.7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar.8. Tidak mengonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan.10. Bersedia ditempatkan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama periode relasi perjanjian kerja berlaku.12. Pelamar merupakan lulusan PTN atau PTS Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dikala kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah mendapatkan Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak mampu diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang berkaitan dengan jabatan yang mau dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh:a. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan di instansi pemerintah2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/forum swadaya non-pemerintah/yayasan.b. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):1) Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama4) Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Administrator5) Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
PENEMPATAN1. PPPK hasil penerimaan Tahun Anggaran 2022 akan ditempatkan pada unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan di seluruh Indonesia sesuai deretan yang dimuat dalam Lampiran 2.2. Bagi Pelamar yang sudah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan tidak mampu menolak/menangguhkan penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan kawasan tugas dengan alasan langsung selama era hubungan persetujuankerja.


Pendaftaran secara onlinesilakan daftar