Lowongan Non CPNS Kemenkes BLUD UPTD Puskesmas Dinkes Brebes [Untuk SMA SMK D3 S1]

LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN 2015 – Penerimaan Tenaga pegawai Non CPNS Rumah sakit Dinas kesehatan kabupaten brebes (Dinkes Kab Brebes) merupakan institusi kesehatan yang handal dalam mewujudkan kabupaten brebes menjadi sehat. Kami menciptakan sistem manajemen kesehatan yang kokoh dengan menyediakan sumber daya manusia yang mencukupi untuk mendorong penjaminan kesehatan masyarakat dengan menerapkan hidup bersih dan sehat. Dinas kabupaten brebes secara resmi bernaung dibawah kementerian kesehatan republik indonesia yang berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan lebih bermutu, merata dan terjangkau. Dinkes brebes sangat berperan dalam pelayanan kesehatan khusus ibu dan anak, peningkatan gizi masyarakat, dan terwujudnya pelayanan kesehatan bermutu di puskesmas dan jaringannya. Kami mengkampanyekan perwujudan kondisi lingkungan sehat dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran penyakit serta solusi kejadian luar biasa. Baca juga Lowongan kerja Bank BCA
Lowongan Kerja Puskesmas 2015
Dalam menjadikan kabupaten brebes sebagai daerah yang sehat dan terkendali, Kami melalui dinas kesehatan UPTD Puskesmas se-Kab. Brebes kembali membuka pelamaran bagi talenta muda mudi minimal lulusan SMA SMK D3 S1 untuk menjadi posisi jabatan mulai dari perawat, bidan, apoteker hingga sopir melalui Lowongan Kerja Non CPNS Kemenkes BLUD UPTD Puskesmas Dinkes Kab Brebes sebagai berikut  

 

 Penerimaan Tenaga pegawai Non CPNS Rumah sakit Dinas kesehatan kabupaten brebes  Lowongan Non CPNS Kemenkes BLUD UPTD Puskesmas Dinkes Brebes [Untuk SMA SMK D3 S1]
Formasi Kebutuhan Tenaga Non CPNS Puskesmas Brebes 2015

I. Persyaratan Umum

Pelamar Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2015
  3. IPK Minimal 3,00. 2,75 Bagi lulusan Sarjana Bidang Kesehatan
  4. Nilai Ijazah (bagi lulusan SMP dan SMA) minimal 7
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kategori K2, kecuali tenaga wiyata bhakti di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  7. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK dari Polsek setempat
  8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat
  9. berdomisili di Kabupaten Brebes, dibuktikan dengan foto copy KTP yang dilegalisir, kecuali untuk tenaga : Dokter, Dokter Gigi, Analis Kesehatan, Perawat Gigi dan Assisten Apoteker/Apoteker dan tenaga yang masih aktif bekerja di puskesmas
  10. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi pada satu BLUD UPTD Puskesmas dengan kualifikasi pendidikan yang sama
  12. Bersedia ditempatkan di wilayah BLUD UPTD Puskesmas yang diminati

Pelamar Praktek Kerja

  1. Berpengalaman minimal 1 tahun di Puskesmas dan masih aktif melakukan praktekKerja di Puskesmas di Kab. Brebes dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas dan Surat Praktik Kerja dari Kepala Dinas Kab. Brebes
  2. IPK minimal Minimal 2,25
  3. Nilai Ijazah (bagi lulusan SMP dan SMA) Minimal 6,5

II. PERSYARATAN KHUSUS

Dokter/ Dokter Gigi

  1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Foto copy STR yang masih berlaku atau Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang (MTKP/MTKI/KKI) yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit  STR-nya

Bidan

  1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Foto copy STR/SIB yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (MTKP/MTKI/KKI/IBI) atau Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang (MTKP/MTKI/KKI) yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya
  3. Sertifikat APN yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Perawat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Apoteker, Asisten Apoteker, sanitarian, Analis Kesehatan, Rekam Medik

  1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Foto copy STR/SIB yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (MTKP/MTKI/KKI/Organisasi Profesi Kesehatan Kab. Brebes) atau Asli Surat
  3. Keterangan dari pejabat yang berwenang (MTKP/MTKI/KKI) yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya

Formasi tenaga kesehatan (S1 Kesehatan Masyarakat dan S1 Keperawatan)

  1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus

Tenaga Administrasi, Akuntansi, Pramu Kantor

  1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Bagi Tenaga administrasi dengan kompetensi pendidikan SMA/ Sederajat dilampiri Fotocopy Sertivikat Komputer

Tenaga Jaga Malam

  1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Berjenis Kelamin Laki- Laki

Supir

  1. Foto copy Ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus
  2. Fotocopy SIM A
  3. Berjenis Kelamin Laki- Laki

III. JENIS JABATAN, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN

Secara terperinci sebagaimana lampiran pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 7-10 September 2015 (cap pos Kab. Brebes) dengan cara:
    1. Mengirimkan berkas persyaratan ke Kepala BLUD UPTD Puskesmas yang diminati lewat PT Pos Indonesia;
    2. Peserta wajib mengirimkan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Kepala BLUD UPTD Puskesmas yang diminati ditulis formasi jabatan dan pendidikan yang diminati pada pojok kiri atas melalui PT Pos Indonesia pada tanggal 7-10 September 2015 (cap pos Kab. Brebes), yang terdiri dari :
      1. Surat lamaran ditulis tangan yang ditujukan kepada Kepala BLUD UPTD Puskesmas yang dituju sesuai lampiran pengumuman dan ditandatangani pendaftar
      2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
      3. Mengisi Biodata
      4. Foto copy KTP diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
      5. Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
      6. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
      7. Foto copy STR (SIP/SIB) yang dilegalisir oleh MTKP/ MTKI/ KKI/ Organisasi Profesi Kesehatan Kab. Brebes atau surat keterangan dalam proses yang dilegalisir oleh MTKP/MTKI/KKI (bagi pelamar Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Analis Kesehatan, Rekam Medik);
      8. Foto copy sertifikat APN bagi pelamar Bidan, yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang;
      9. Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas dan Foto Copy Surat Praktik Kerja terakhir dari Kepala dinas yang dilegalisir oleh kepala puskesmas (bagi yang berpengalaman 1 tahun dan masih aktif sampai sekarang);
      10. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan
        1. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
        2. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas wilayah BLUD UPTD Puskesmas yang diminati.
      11. Fotocopy SIM A bagi pelamar Supir
      12. Fotocopy Sertivikat Komputer bagi pelamar Tenaga administrasi dengan kompetensi pendidikan SMA dan atau sederajat.
      13. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko Rp. 6000 yang dituliskan nama dan alamat pelamar dan No. HP sebagai balasan
  2. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan dikirimkan via Pos ke masing- masing Pelamar pada tanggal 12 – 15 September 2015 (cap pos Kab. Brebes) dan Bagi Pelamar yang telah Memenuhi Syarat akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi yang dikirimkan ke alamat pelamar.
  3. Apabila pada tanggal 18 September 2015 pelamar belum menerima balasan dari panitia seleksi pengangkatan pegawai non PNS BLUD UPTD Puskesmas maka pelamar agar mengecek ke PT POS Indonesia terdekat

V. PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR

  1. Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan. Test akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2015
  2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
    1. Asli Kartu Peserta Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Peserta yang tidak membawa Asli Kartu, Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    2. Peserta wajib membawa pensil 2B
    3. Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja (bebas rapi), bawahan bukan jeans serta bersepatu;
    4. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
  3. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  1. Peserta yang lulus didasarkan pada urutan rangking per jenis formasi.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan seleksi pengangkatan BLUD UPTD Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab. Brebes di internet dinkes.brebeskab .go.id dan papan pengumuman pada BLUD UPTD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kab. Brebes.

VII. LAIN-LAIN.

  1. Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    2. Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
    3. Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  2. Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  3. Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  4. Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
  5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
  6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan seleksi Pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD UPTD Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab. Brebes.
  7. Bagi Pelamar yang sudah berpengalaman dan masih aktif di Puskesmas Kab. Brebes akan mendapatkan penghargaan berupa point tambahan berdasarkan masa kerja
  8. Penggajian bagi pegawai non PNS BLUD UPTD Puskesmas untuk 3 (tiga) bulan pertama adalah masa percobaan dan hanya memperoleh gaji dengan besaran :
    1. Dokter/ Dokter Gigi : Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
    2. S.Kep Ners/ Apoteker/ S1 : Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
    3. D III : Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
    4. SMA : Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
    5. SMP : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  9. Dan untuk selanjutnya akan mendapatkan gaji tambahan berupa jasa pelayanan medik yang disesuaikan oleh masing- masing pendapatan BLUD UPTD Puskesmas.
  10. Keputusan Tim Pengadaan seleksi Pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD UPTD Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab. Brebes tidak dapat diganggu gugat.

Demikianlah informasi terbaru dari lowongan kerja Pegawai Non PNS BLUD UPTD Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab. Brebes semoga sangat bermanfaat. Terimakasih sumber