Lowongan Non PNS Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2021

LOKERSAYA.COM, Lowongan Kerja Non PNS Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2021 Cara terbaik untuk mendapatkan pekerjaan adalah selalu berusaha mendapatkan pekerjaan impian termasuk sebuah posisi jabatan yang berhubungan erat dengan pekerjaan dan pengalaman kerja sebelumnya. Mengapa anda harus mencari sebuah pekerjaan yang berhubungan erat dengan pengalaman kerja anda sebelumnya karena kamu akan lebih mudah beradaptasi dan mempunyai daya saing lebih tinggi. Perusahaan pun akan mengutamakan seorang pelamar yang memiliki pengalaman kerja terdahulu agar bisa lebih cepat belajar dan beradaptasi dengan pekerjaan baru. Cara terbaik ini mampu memberikan Anda kemudahan dalam menemukan sebuah pekerjaan dan bisa memberikan Anda kemudahan dalam meraih pekerjaan baru. Sebuah informasi terbaru mengenai penerimaan calon pegawai di instansi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bulan Februari 2001 yang saat ini membuka penerimaan tenaga profesional kesehatan pengendalian covid 19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bagi teman-teman lokersaya.com yang berminat silakan ajukan lamaranmu secepatnya
Posisi Jabatan:

  • Apoteker (SI Farmasi/Profesi Apoteker)
  • Bidan (D3/D4 Kebidanan)
  • Dokter Spesialis Anestesi, KIC (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anastesi)
  • Dokter Spesialis Obyn (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obyn)
  • Dokter Spesialis Paru (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Paru)
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
  • Dokter Umum (Pendidikan Profesi Dokter Umum)
  • Perawat (D3/D4/S1 Keperawatan )
  • Pranata Laboratorium (D3/D4 Analis Kesehatan)
  • Radiografer (D3/D4/S1 Atro/ Radiografi/ Radiodiagnostik)
  • Tenaga Teknik Kefarmasian (D3 Farmasi) lihat lampiran *

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan nrkotika dan lainnya
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;




Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di Provinsi DKI Jakarta, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut
Pendaftaran dilakukan secara onlineSilakan DAFTAR