Pahami Soal Soal TWK, TIU, TKP dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia

LOKERSAYA.COM, Pahami Soal Soal TWK, TIU, TKP dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TAHAPAN SELEKSI SKD dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan Agung berupa verifikasi dokumen dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili DKI Jakarta atau di Kejaksaan Tinggi (kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili sesuai wilayah Kejaksaan Tinggi masing-masing
Kemudian peserta CPNS Kejaksaan Agung akan melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan bagi Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Agung di Jakarta atau Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat yang ditentukan oleh PANSELNAS.

 TKP dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pahami Soal Soal TWK, TIU, TKP dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Sedangkan Untuk Seleksi Kompetensi Bidang Untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.IV, S.1 dan S.2 dilaksanakan di 5 (lima) sentra yaitu :

  • Kejaksaan Agung (Jakarta) bagi peserta yang mendaftar dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, Kejati Banten, Kejati Jawa Tengah, Kejati D.I Yogyakarta, dan Kejati Kalimantan Barat;
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Medan) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Barat, Kejati Riau, dan Kejati Kepulauan Riau;
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Palembang) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jambi, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung;
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Barat, dan Kejati Nusa Tenggara Timur;
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Makassar) bagi peserta mendaftar dari Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Gorontalo, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Papua.

Sedangkan Untuk pelamar CPNS Kejaksaan agung dengan kualifikasi pendidikan D.III ujian substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kesehatan, Keterampilan dan Wawancara Eselon III di masing-masing Wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.
Bagi pelamar CPNS Kejaksaan Agung dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat, Tes Kesehatan, Tes Keterampilan Komputer, Tes Keterampilan Beladiri dan Mengemudi dan Wawancara Eselon III di masing-masing wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.
Seleksi Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.
Sebelum anda mengikuti tahapan tes SKD atau SKB pada seleksi CPNS Kejaksaan agung, sebaiknya anda Pahami Soal Soal TWK, TIU, TKP dan SKB CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dirangkum sebagai berikut 
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % menggunakan Computer Assisted Test (CAT) :
a. Soal Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS Kejaksaan Agung meliputi:

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika);
  • Bahasa Indonesia

b. Soal Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS Kejaksaan Agung meliputi :

  • Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
  • Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
  • Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);

c.Soal Soal  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS Kejaksaan Agung meliputi :

  • Pelayanan Publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi, dan komunikasi
  • Profesionalisme

Baca juga : Pelajarin Soal Soal TRY OUT SKD CPNS 
Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%
A. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :

  1. Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :
    1. Hukum Pidana dan Acara Pidana;
    2. Hukum Perdata dan Acara Perdata;
    3. Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;
  2. Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  4. Wawancara berbobot 25%.

B. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil terdiri dari :

  1.  Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%
  2. Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Wawancara berbobot 25%.

C. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :

  1. Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
  2. Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Wawancara berbobot 40 %;
  4. Tes Beladiri berbobot 20 %.

D. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :

  1. Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
  2. Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Wawancara berbobot 40 %;
  4. Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih berbobot 20 %.