Pendaftaran CPNS 2019, Bolehkah Pakai KTP Sementara Atau SUKET (Surat Keterangan)?

LOKERSAYA.COM, LOWONGAN KERJA CPNS 2019. Pendaftaran CPNS 2019, Bolehkah Pakai KTP Sementara Atau SUKET (Surat Keterangan)? Memang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 belum dibuka dan pemerintah merencanakannya pada tanggal 11 November 2019 mendatang. Namun menjelang pembukaan CPNS tersebut banyak sekali pertanyaan yang sering muncul seputar persyaratan pendaftaran hingga berkas lamaran yang digunakan.
Adapun beberapa Pertanyaan yang Sering Muncul Dalam Seleksi CPNS 2019 menyangkut Berapa Persyaratan Usia CPNS 2019? Apa Dokumen yang Harus Disiapkan pada CPNS 2019? Bagaimana Cek Valid Nomor NIK KTP? Bagaimana Formasi CPNS 2019? Berapa Kebutuhan CPNS 2019? Minimal Lulusan Apakah CPNS 2019? dan masih banyak lagi seputar pertanyaan yang sering keluar ketika menjelang pendaftaran CPNS 2019. 
Namun Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh para netizen adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, dan penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri. Nah mari disini kita jelaskan satu persatu mengenai Pertanyaan yang Sering Muncul Dalam Seleksi CPNS 2019 yaitu Dalam Pendaftaran CPNS 2019,  Bolehkah Pakai KTP Sementara Atau SUKET (Surat Keterangan)?

Baca Juga : Sebelum Daftar CPNS, Cek dulu Ijasah, Akreditasi Kampusmu

 Bolehkah Pakai KTP Sementara Atau SUKET  Pendaftaran CPNS 2019, Bolehkah Pakai KTP Sementara Atau SUKET (Surat Keterangan)?



Apakah Calon pelamar CPNS 2019, Boleh menggunakan KTP sementara atau Surat Keterangan?
Bagi Calon pelamar CPNS yang belum mendapatkan KTP Asli itu diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dengan syarat melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket) yang sudah terdaftar dalam Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil