LOKERSAYA.COM, Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020
Ini merupakan sebuah informasi terbaru mengenai penerimaan calon Praja IPDN tahun 2020 yaitu Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut pemerintahan dalam negeri yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut pemerintahan dalam negeri dilakukan untuk memenuhi kuota di setiap daerah dengan persyaratan minimal yang berpendidikan SMA SMK sederajat. Bagi teman-teman berminat menjadi calon Praja IPDN silakan ajukan kriteria dan kualifikasi melalui lamaran berikut
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020
Maksud dan Tujuan
- Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan
- Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Mekanisme Seleksi
- Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm
Persyaratan Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN
Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2020
- Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 Pelamar mendaftar secara online/daring Calon Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN tanggal 8 – 23 Juni 2020
Pendaftaran dilakukan secara Online Silakan DAFTAR