LOKERSAYA.COM, LOWONGAN KERJA CPNS 2019. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019. Informasi lowongan kerja CPNS yang kami berikan pada malam hari ini merupakan pengumuman penerimaan CPNS di lingkungan pemerintahan Kota Depok tahun anggaran 2019. Kembali dibuka lagi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk tahun anggaran 2019 yang direncanakan dibuka secara online pada tanggal 11 November 2019. Pemerintah Kota Depok merupakan sebuah salah satu instansi pemerintahan daerah yang membuka lowongan kerja CPNS pada bulan November 2009 mendatang. Bagi anda yang suka dan menginginkan jabatan menjadi calon CPNS dan berdomisili di kota Depok, Silakan baca formasi dan pengumuman terbaru penerimaan CPNS Kota Depok tahun anggaran 2019. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 533 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019, dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
FORMASI KEBUTUHAN Formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) formasi CPNS terdiri dari 230 Formasi Tenaga Pendidikan, 47 Formasi Tenaga Kesehatan dan 79 Formasi Tenaga Teknis. Rincian formasi kebutuhan yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan, sebagaimana terlampir.
KETENTUAN UMUM
- 1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
- 2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- 4. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
- 5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- 6. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
PERSYARATAN UMUM
- 1. Warga Negara Indonesia;
- 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
- 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
- 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
- 5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- 6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
- 8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- -lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
- -lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00(tiga koma nol nol);
- 9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS;
PERSYARATAN KHUSUS
- 1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria :
- a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
- 2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
- 3. Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019.
DOKUMEN PERSYARATAN Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
a) Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli; b) Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah; c) Swafoto d) Scan Ijazah Asli e) Scan Transkip Nilai Asli f) Dokumen Pendukung Lainnya:
- 1) Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
- 2) Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
- 3) Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik)
- 4) Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5 Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
- 5) Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
KETENTUAN LAIN
- 1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN;
- 2. Peserta seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019, tidak dipungut biaya;
- 3. Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019;
- 4. Pemerintah Kota Depok menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
- 5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
- 6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, http://depok.go.id, dan http://bkpsdm.depok.go.id;
- 7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kota Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- 8. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
- 9. Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.depok.go.id.
Pendaftaran (Online melalui https://sscasn.bkn.go.id) yang Direncanakan mulai 11 November 2019