Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kominfo. Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi dan Rapat Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2018, maka dengan ini menetapkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dalam rangka seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2018.
1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan pada Pengumuman Nomor : 1672/KOMINFO/SJ/KP.03.01/09/2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai negeri sipil dilingkungan kementerian komunikasi dan informatika tahun anggaran 2018
2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnta yaitu ujian seleksi kompetensi dasar SKD dengan computer assited test CAT
3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnyA. Pelamar dapat melihat keterangan ketidaklulusan dengan mengakses akun SSCN pelamar melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk melihat alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib :
a. Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 – 25 Oktober; b. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) pada saat pelaksanaan ujian SKD CAT dengan :
1) Mengenakan pakaian dengan ketentuan : Baju kemeja putih polos tanpa corak Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) Jilbab warna hitam (bagi yang mengenakan jilbab)
2) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah ditempel pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6, masing-masing pada bagian lembar panitia dan lembar peserta
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh DinaS Kependudukan dan catatan sipil bagi yang belum memiliki eKTP
4) Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas wajib membawa asli surat keterangan jenis disabilitas yang sebelumnya telah diupload pada laman sscn.bkn.go.id untuk dilakukan verifikasi kriteria/jenis disabilitas pada saat sebelum mengikuti ujian SKD CAT. Pelamar diharapkan sudah hadir di lokasi ujian Dimulai
5. Lokasi, waktu, dan ketentuan pelaksanaan ujian SKD CAT akan diumumkan kemudian oleh Tim Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CAT. Pelamar diminta agar selalu memantau laman sscn.bkn.go.id dan http://kominfo.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya
Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kominfo
LAIN – LAIN 1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti proses seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A 2018 menjadi tanggungan masing-masing peserta.
3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Kominfo https://kominfo.go.id atau https://sscn.bkn.go.id.
5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya