Lowongan Kerja Tubuh Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Tingkat D3 S1 Besar Besaran Tahun 2023

lokersaya.com, Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023

 Rekrutmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2023Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau diketahui dengan nama BPKP. pada ketika ini sedang mencari tenaga tenaga pegawai gres melalui lowongan kerja ASN yang hendak diperintahkan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
Dilansir dari bpkp.go.id, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengajak para bakat muda mudi berpendidikan sekurang-kurangnyadiploma dan sarjana untuk mengisi posisi jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 65 formasi
Satu satunya Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/kawasan dan pembangunan nasional ini membuka rekrutmen tenaga PPPK Teknis dengan lulusan gelar diploma dan sarjana. 
Bagi and ayang ingin berkarir dan bekerja pada lembaga LPNK abdnegara pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Presiden, Segera ajukan lamaran secepatnya lewat lowongan kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2022
Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2023Sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memanggil Putra/Putri terbaik Indonesia untuk menjadi ASN yang mau ditugaskan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan pada pengumuman ini.
A. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 perihal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 ihwal Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Jabatan Fungsional Teknis;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
B. JUMLAH KEBUTUHAN ASN1. FormasiBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022, BPKP mendapatkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk gugusan sebagai berikut:
  Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023



Baca juga : Lowongan kerja BNPB Tahun 2023
PERSYARATAN PELAMAR1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada ketika melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alasannya adalah melaksanakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik mudah;
6. Tidak berkedudukan selaku calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan pada Instansi Pemerintah; dan
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/forum swadaya nonpemerintah/yayasan.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);
12.Bagi pelamar dari lulusan akademi tinggi luar negeri mampu mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat informasi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan standar nomor 11;
13.Bersedia diposisikan di seluruh unit kerja BPKP di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14.Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan kalau mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan kriteria jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang memberikan acara sehari-hari dalam mengerjakan kegiatan sesuai jabatan yang hendak dilamar.
15.Bagi pelamar deretan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-I.
Kandidat yang mempunyai tolok ukur seperti pada lowongan kerja ini, ayo secepatnya kirimkan lamaranmu dengan sempurna waktu sesuai batas pendaftaran yang telah diputuskan. 
NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut ongkos apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah kepada penerimaan loker yang meminta sejumlah biaya registrasi dengan alasan apapun itu.
Pendaftaran secara onlinesilakan daftar