Lowongan Non CPNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban

LOKERSAYA.COM – Lowongan kerja terbaru hari ini berasal dari pengumuman rekrutmen Non PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Merupakan sebuah instansi kesehatan yang menaungi lembaga kesehatan termasuk rumah sakit, puskesmas dan segala kegiatan yang menyangkut kegiatan pelayanan kesehatan nasional. Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban berada dalam naungan kementerian kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan dibeberapa puskesmas diberbagai daerah tuban. Kabupaten Tuban merupakan sebuah kabupaten di Jawa Timur yang berada dalam tata wilayah Pantai Utara Jawa Timur. Kabupaten tuban mempunyai penduduk mencapai 1,2 juta jiwa ini terdiri dari 20 kecamatan dan beribukota di Kecamatan Tuban. Baca juga Loker Kementerian BUMN
 

 Lowongan kerja terbaru hari ini berasal dari pengumuman rekrutmen Non PNS Dinas Kesehatan Lowongan Non CPNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban
Formasi Non PNS Dinkes Tuban

Bulan ini Dinkes Kabupaten Tuban membuka kesempatan kepada putra putri indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga serta meningkatkan pelayanan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Tahun 2015, Untuk itu dibeberkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban membuka rekrutmen terbaru Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Kegiatan Belanja Langsung di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di atas kertas bermaterai (Rp. 6000,- );
  • Fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip yang terakreditasi BAN PT disahkan
  • oleh :
    • Universitas/Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
    • Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik;
    • Akademi/Politeknik :Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik pejabat yang berwenang;
  • Semua Jenis Tenaga Kesehatan wajib melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) / SIB / SIP yang masih berlaku;
  • Melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan jenis tenaga (bagi yang memiliki);
  • Surat keterangan pengalaman kerja di Faskes/BPM yang ditandatangani oleh Pimpinan ;
  • Berusia serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 30 Oktober 2015;
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai ( Rp. 6000,-), yang menerangkan bahwa:
    • Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
    • Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama menjadi Tenaga non PNS;
    • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS;
    • Bersedia bertugas di Puskesmas yang dipilih;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • Fotocopy KTP dan KSK;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Tenaga Non PNS tahun 2015 dibuat rangkap 2 (dua) di susun dalam stopmap kertas warna hijau dan dimasukan ke dalam amplop coklat serta dikirim melalui loket Kantor Pos dengan mengganti biaya pengiriman Perlakuan Khusus;
  • Pengiriman dan penyampaian berkas lamaran di mulai tanggal 23 Nopember s/d 4 Desember 2015 dan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 15.30 WIB di Kantor Pos (cap pos);
  • Pada bagian sampul belakang dicantumkxan nama , alamat korespondensi pelamar , nomor telepon/HP serta alamat email;
  • Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) Puskesmas Pilihan;
  • Seleksi dilakukan dengan sistem administrasi dan skoring, apabila terdapat kesamaan skor/nilai akan dilakukan penilaian tambahan sebagai berikut : Pengalaman kerja di Fasilitas Kesehatan, Tahun Kelulusan, Sertifikat Kompetensi/Ketrampilan;
  • Bagi yang sudah dinyatakan lulus, tetapi setelah dilakukan pengecekan berkas ternyata ditemukan adanya pemalsuan identitas akan dinyatakan gugur;
  • Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan melalui website Kabupaten Tuban, papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, seluruh Puskesmas dan Kantor Kecamatan se Kabupaten Tuban;
  • Kontrak kerjasama berlaku 1 (satu) tahun, dan akan diperpanjang apabila diperlukan dan tersedia anggaran;
  • Dokumen yang sudah masuk menjadi hak panitia;
  • SELURUH PROSES PENDAFTARAN DAN SELEKSI TENAGA NON PNS TAHUN 2015 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
  • DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PUNGUTAN ATAU TAWARAN BERUPA APAPUN OLEH OKNUM YANG MENGATAS NAMAKAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN.

II. JENIS TENAGA DAN PENEMPATANNYA
1. DOKTER UMUM S1 Kedokteran  Puskesmas Bangilan (2 Orang)
Puskesmas Jatirogo (2 Orang)
Puskesmas Bulu (1 Orang)
Puskesmas Tambakboyo (1 Orang)
Puskesmas Montong (1 Orang) Puskesmas Singgahan (1 Orang)
2 DOKTER GIGI S1 Kedokteran Gigi  Puskesmas Jatirogo (1 Orang) Puskesmas Bancar (1 Orang) Puskesmas Singgahan (1 Orang) Puskesmas Senori (1 Orang)
3 APOTEKER S1 Apoteker  Puskesmas Rengel (1 Orang) Puskesmas Bangilan (1 Orang) Puskesmas Jatirogo (1 Orang) Puskesmas Tambakboyo (1 Orang)
4. PERAWAT DIII Keperawatan  Puskesmas Plumpang (2 Orang) Puskesmas Soko (2 Orang)
Puskesmas Bangilan (2 Orang)
Puskesmas Jatirogo (6 Orang)
Puskesmas Bulu  (2 Orang)
Puskesmas Tambakboyo (2 Orang)
Puskesmas Montong (2 Orang)
Puskesmas Singgahan (2 Orang)
Puskesmas Tuban (2 Orang)
Puskesmas Kebonsari (2 Orang)
Puskesmas Palang (1 Orang)
Puskesmas Widang (2 Orang)
Puskesmas Bancar (1 Orang) Puskesmas Senori (1 Orang)

5. BIDAN DIII Kebidanan  Puskesmas Rengel (1 Orang) Puskesmas Bangilan (2 Orang)
Puskesmas Jatirogo (3 Orang)
Puskesmas Tuban (1 Orang) Puskesmas Kebonsari (1 Orang) Puskesmas Palang (1 Orang) Puskesmas Widang (1 Orang) Puskesmas Bancar (1 Orang) Puskesmas Senori (1 Orang)
6 SANITARIAN DIII Kesehatan Lingkungan  Puskesmas Rengel (1 Orang) Puskesmas Tambakboyo (1 Orang) Puskesmas Kebonsari (1 Orang) Puskesmas Bancar (1 Orang)
7 ANALIS DIII Analis Kesehatan  Puskesmas Jatirogo (1 Orang)
Puskesmas Bancar (1 Orang)
8 GIZI DIII Gizi  Puskesmas Rengel (1 Orang)
Puskesmas Tambakboyo (1 Orang)
Puskesmas Jatirogo (1 Orang)

9 ELEKTROMEDIK DIII ATEM Dinas Kesehatan (1 Orang)
10 ADMINISTRASI S1 Umum 
Puskesmas Jatirogo (1 Orang)
Puskesmas Kebonsari (1 Orang)
Puskesmas Palang (1 Orang)
III. JADWAL PELAKSANAAN

1 PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN 23 Nopember – 4 Desember 2015
2 VERIFIKASI DAN VALIDASI DOKUMEN 30 Nopember – 4 Desember 2015
3 PELAKSANAAN SKORING 30 Nopember – 4 Desember 2015
4 PENGUMUMAN SELEKSI SKORING 8 Desember 2015
5 PENGUMUMAN 10 Desember 2015

IV. SKORING
a. Skoring untuk Tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Sanitarian,
Elektromedik, Analis, Gizi, dan Administrasi.

Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan. Hanya kandidat terbaiklah yang akan kami proses lebih lanjut. Terimakasih Sumber