Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 [180 Formasi]

LOKERSAYA.COM, LOWONGAN KERJA CPNS 2019, Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 [180 Formasi]. Pada tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara merupakan salah satu lembaga yang membuka lowongan kerja CPNS tahun anggaran 2019. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara membutuhkan calon pegawai negeri sipil sebanyak 180 formasi, bagi Anda yang ingin berkarir dan ingin menjadi pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan BKN ada baiknya anda mempersiapkan diri secara matang dalam CPNS BKN tahun 2019. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan sebagai berikut: 
Pengumuman CPNS BKN 2019 & Lampiran Formasi
Persyaratan Umum

  • 1. Warga Negara Indonesia;
  • 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • 3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • 4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • 5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
  • 6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
  • 7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • 8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • 11. Berkelakuan baik;
  • 12. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal, sebagai berikut:
    • D-III 2,75 dari skala 4
    • S-1/D-IV 3,00 dari skala 4
    • S-2 3,20 dari skala 4
  • 13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
  • 14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  • 15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
  • 16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kriteria Pelamar

  • 1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
    • a. berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
    • b. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
  • 2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
  • 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  • 4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.

C. Unggah Dokumen Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi: 1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun; 2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6; 4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 dan ditandatangani di atas meterai 6000; 5. Ijazah asli;

 Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran  Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 [180 Formasi]












BACA JUGA : 

  • Penerimaan CPNS Kementerian Pertahanan (552)
  • Penerimaan CPNS Kementerian Hukum Dan Ham (4.598)
  • Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (2.205)





E. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian 1. Seleksi Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi: 1.1. Seleksi Administrasi; 1.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%; 1.3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari: a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50%; b. Psikotes, dengan bobot 35%; c. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 15%.