WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020

LOKERSAYA.COM, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020. Untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 anda harus login menggunakan NIK dan Password yang digunakan untuk mendaftarkan Pendaftaran Online di SSCN BKN. Selanjutnya, setelah berhasil Login ke Sscndaftar.bkn.go.id pelamar akan masuk ke laman UNTUK CETAK KARTU. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap peserta harus mengetahui Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020 karena Bagi yang telah mencetak kartu peserta ujian sebelum tanggal 1 januari 2020 dinyatakan tidak valid dan harus mencetak ulang. Kartu ujian ini dilakukan untuk syarat mnghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

 Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS  WAJIB BACA, Inilah Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019/2020


Adapun Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 2020
Ketentuan Kartu Ujian CPNS 

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna 
  • Potong Pada bagian garis putus putus
  • Pada lembar panitia ujian CPNS Peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan, diserahkan kepada panitia pada saat akan Ujian
  • PIN Peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating
  • Bagi yang telah mencetak kartu peserta ujian sebelum tanggal 1 januari 2020 dinyatakan tidak valid dan harus mencetak ulang 

Baca juga : Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenag
Perlu anda ketahui bahwa kartu ujian dibawa pada saat melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Jadi anda harus terus belajar menghadapi ujian CPNS 2019/2020 ini